Berita Utama

Pemberlakuan Sangsi Bagi Pengecer Jual Minyak Goreng Melebihi Rp. 14 Ribu Perliter, Ini Hasil Kesepakatannya

Ilustrasi Minyak Goreng.[Foto/NET)

Kesepakatan itu ditandatangani oleh para Distributor/Toko, yakni PT. Mujur, Lutos,Alfamidi,Padi Mas Prima, Cahaya Baru Celebes, CV.Perkasa Abadi, Golden Hill, Stand Lima dan Anggota Unit II Ekonomi.

Dalam surat tersebut juga, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bulog Divre Kabupaten Banggai Widi, Satgas Pangan Polres Kabupaten Banggai, Salfrany,SH, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Hasrin Karim,SH,.MSi. (RED)

Bagikan: