Berita Utama

Pelaku Penikaman di Luwuk Utara Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan Polisi.[Foto:Humas Polres Banggai]

Setelah menerima laporan polisi korban, tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai di back up personel Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengantonngi identitas dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya berserta barang bukti pisau dapur yang digunakan,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Dihadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yakni telah menikam korban dengan sisau dapur.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.(Hmp)

Bagikan: