Dalam proses pemeriksaan awal diketahui pelaku ini pernah melakukan hal yang sama pada saat ia menjalani masa perkuliahan di Jogjakarta.
Korban sudah kembali ke pangkuan keluarga. Polisi menjerat SDA dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Banggai memberikan pelayanan respon cepat terkait percobaan penculikan dengan penangkapan pelaku guna memberikan ketenangan bagi orang tua dan keamanan masyarakat.(*)
