Berita Utama

Paripurna Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD TA 2023, Ini Penjelasan Wabup Banggai

Foto: Diskominfo Banggai

“Hal ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambung Wabup.

Rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini, kata Drs. H. Furqanudin Masulili, MM, disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan yang menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional yaitu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau (SIPD), sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

“Kami melakukannya secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” tutup dia.

Usai Wabup membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Banggai dihadapan para anggota legislatif, agenda selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, lalu dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Suprapto didampingi Wakil Ketua II DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang itu, dihadiri pula oleh jajaran Sekretariat DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si serta pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai. (Dkf)

Bagikan: