Sekolah

Operator Sekolah Kini Diatur dalam Permendikdasmen 23/2026, Ini Kualifikasinya

Sementara Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, serta tenaga lainnya, termasuk psikolog dan terapis.

Untuk kepala satuan pendidikan pada jalur formal, kualifikasi minimalnya adalah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dan memiliki Sertifikat Pendidik. Kompetensinya antara lain mencakup kepemimpinan transformasional, pengembangan lingkungan belajar yang inklusif, pengelolaan sumber daya secara transparan, dan inovasi.

Operator Data Wajib Punya Sertifikat Kompetensi

Khusus operator data satuan pendidikan, Permendikdasmen 23/2026 menetapkan kualifikasi minimal lulusan pendidikan menengah serta memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugasnya.

Operator juga diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber dalam melaksanakan tugas.

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa pengelolaan data satuan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penginputan dan pemutakhiran data, tetapi juga menyangkut keamanan serta perlindungan informasi.

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, satuan pendidikan dan tenaga kependidikan perlu memahami ketentuan baru tersebut dan menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(Alin)

Sumber: Datadikdasmen.com – Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.

Bagikan: