Regulasi baru Kemendikdasmen menetapkan standar tenaga kependidikan, termasuk kualifikasi dan kompetensi operator data satuan pendidikan
JAKARTA, BANGGAIPOST.COM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikdasmen tersebut mulai berlaku 14 September 2026 dan sekaligus mencabut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Regulasi ini menetapkan standar tenaga kependidikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, melalui tenaga yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Standar tenaga kependidikan dalam aturan baru tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pendidik dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, serta pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.
Untuk guru, kualifikasi akademik minimal yang ditetapkan adalah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki Sertifikat Pendidik.
Pendidik juga harus menguasai empat kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik antara lain mencakup kemampuan menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, merespons keragaman kebutuhan murid, mengintegrasikan teknologi, serta memanfaatkan kearifan lokal.
