OJK menyatakan, penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan terhadap PT BPR DCN, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. OJK juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.(Nona)
(Sumber: Siaran Pers OJK, 31 Oktober 2026)
