Berita Utama

OJK Serahkan Dua Direksi BPR ke Jaksa, Dugaan Kredit Fiktif Capai Rp15,6 Miliar

Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Penghimpunan Deposito Rp32,9 Miliar

Dalam perkara yang sama, tersangka APW juga diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar. Penghimpunan dana tersebut berlangsung pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Bagikan: