Berita Utama

Astaga, Vendor Lama dan Baru Tak Pernah Lapor Disnaker

“Informasi dari Disnakertrans, vendor sebelumnya yang merekrut tidak melapor. Begitu juga vendor yang baru, Twin Service Indonesia. Sebaiknya vendor jangan dulu bekerja kalau belum melapor ke Disnaker,” ujarnya.

“Ini kondisi sudah berjalan, nanti ganti lagi tidak melapor juga, begini jadinya. Apakah mereka menjalankan prosedur? Buktinya sekarang Disnaker tidak tahu kalau proses perekrutan dilakukan tanpa PKWT. Mau jadi apa daerah kita kalau seperti ini,” tambahnya.

Naim juga meminta pemerintah daerah mencari solusi agar hak-hak eks cleaning service segera dipenuhi. Bahkan menurutnya, peluang untuk mempekerjakan kembali para pekerja tersebut perlu dipertimbangkan.

“Mereka bekerja sudah di atas 10 tahun, telah melampaui ketentuan yang dipersyaratkan sesuai regulasi. Otomatis mereka sudah menjadi karyawan tetap dan dapat dipekerjakan kembali. Saya lihat rata-rata usia mereka juga belum mencapai 60 tahun,” tuturnya.

Vendor Akui Tak Ada PKWT

Dalam RDP tersebut, pihak CV Multi Inti Sejahtera diwakili oleh Ramla selaku Pengawas Cleaning Service.

Ramla mengaku dirinya hanya ditugaskan perusahaan untuk menghadiri rapat sehingga tidak memiliki kewenangan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kontrak kerja maupun kepesertaan BPJS para eks cleaning service.

Bagikan: