Nasional

MK: Beda Pandangan Politik dengan Rezim Tak Bisa Jadi Alasan Nonaktifkan Kepala Daerah

Putusan tersebut memberikan batasan terhadap penerapan mekanisme pemberhentian sementara agar tidak digunakan semata-mata karena perbedaan pandangan politik. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Masyarakat dapat mengakses dokumen putusan selengkapnya melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di mkri.id.(Nona)

 

Bagikan: