Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) UU Pemda dimaknai bahwa pemberhentian sementara berlaku sejak perkara kepala daerah atau wakil kepala daerah dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Jaga Penegakan Hukum dari Kriminalisasi
MK menilai pengaturan pemberhentian sementara kepala daerah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas penegakan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
Pengecualian terhadap tindak pidana politik dimaksudkan untuk mencegah ketentuan hukum disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap kepala daerah yang memiliki pandangan politik berbeda dengan pemerintah pusat.
Dengan putusan ini, ketentuan pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD tetap berlaku terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta tindak pidana lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan pengecualian sebagaimana ditetapkan MK.
Putusan tersebut memberikan batasan terhadap penerapan mekanisme pemberhentian sementara agar tidak digunakan semata-mata karena perbedaan pandangan politik. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Masyarakat dapat mengakses dokumen putusan selengkapnya melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di mkri.id.(Nona)
