Nasional

MK: Beda Pandangan Politik dengan Rezim Tak Bisa Jadi Alasan Nonaktifkan Kepala Daerah

Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 Perjelas Aturan Pemberhentian Sementara dalam UU Pemda

JAKARTA, BANGGAIPOST.COM


Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan aktivis hukum Terence Cameron.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

MK memberikan pengecualian terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD.

Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagikan: