Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai keaslian dokumen pengajuan, tanda tangan, proses persetujuan, hingga pencairan dana kredit yang tercatat atas nama MP.
Keluarga mempertanyakan bagaimana kredit tersebut bisa diproses apabila MP benar-benar tidak pernah mengajukan maupun menandatangani permohonan kredit pra-pensiun sebagaimana tercantum dalam administrasi bank.
Keluarga Minta Audit Forensik
Keluarga MP kini berencana membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan regulator perbankan.
Mereka menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan itu kepada Kejaksaan Negeri Luwuk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya meminta pemeriksaan administratif, keluarga juga mendesak dilakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen kredit, termasuk pemeriksaan tanda tangan, proses persetujuan, aliran dana, hingga mekanisme pencairan dan penarikan uang.
MRP menduga persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena tidak menutup kemungkinan terdapat nasabah lain yang mengalami persoalan serupa.
โMungkin masih ada debitur-debitur lain yang berkas kreditnya dimanipulasi tanpa sepengetahuan mereka,โ kata MRP.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum maupun regulator.
