Berita Utama

Miliki Ribuan Pil THD, Pria di Luwuk Banggai di Bekuk Polisi

Ribuan Pil THD milik tersangka.[Foto:Humas Polres Banggai]

“Tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196  Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar,” tandas Iptu Makmur.(Hmp)

Bagikan: