Iklan Banggai Post
Law dan Crime

Midun Rencana Cabut Laporan, Budi: Kasus Tak Bisa Dihentikan

Praktisi hukum Supriadi Lawani atau yang akrab disapa Budi menegaskan, rencana pencabutan laporan oleh Midun tidak serta-merta dapat menghentikan proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani Polresta Banggai.

Menurut Budi, perkara tersebut merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Karena itu, pencabutan laporan oleh pihak yang melapor tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.“Ini delik biasa, bukan delik aduan. Pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Polisi harus tetap melihat fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Budi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus karena Midun merupakan penyandang disabilitas. Menurutnya, aspek perlindungan terhadap penyandang disabilitas perlu dipastikan dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum.

“Midun tidak memahami secara memadai apa itu proses hukum dan apa konsekuensi dari pencabutan laporan. Karena itu, negara harus hadir memberikan pendampingan,” ujarnya.

Budi meminta Kapolresta Banggai melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Banggai serta pihak yang memiliki kompetensi dalam pendampingan penyandang disabilitas. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil Midun benar-benar berdasarkan pemahaman dan perlindungan terhadap hak-haknya.

“Jangan sampai seorang penyandang disabilitas mengambil keputusan hukum yang konsekuensinya tidak dia pahami, lalu keputusan itu dijadikan alasan untuk menghentikan perkara,” katanya.

Bagikan: