Berita Utama

Mendagri Larang Pemda Angkat Honorer Baru, PPPK dan Honorer Lama Jangan Diberhentikan

Karena itu, Tito mendukung adanya masa transisi atau relaksasi penerapan ketentuan batas belanja pegawai tersebut. Menurutnya, daerah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa harus mengganggu pelayanan publik maupun proses penataan tenaga non-ASN yang sedang berlangsung.

Pemerintah pusat, kata Tito, terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan, guna mencari formula terbaik dalam menyelesaikan persoalan PPPK dan tenaga honorer di daerah.

Sikap Mendagri tersebut sejalan dengan arah pembahasan Komisi II DPR RI yang menekankan pentingnya memberikan kepastian kerja bagi PPPK dan tenaga honorer. Dalam rapat itu, perlindungan terhadap tenaga yang sudah bekerja menjadi salah satu prioritas, sehingga penataan aparatur tidak dilakukan melalui pemberhentian pegawai karena alasan keterbatasan anggaran.

Dengan demikian, arah kebijakan pemerintah saat ini mengerucut pada tiga hal utama: menghentikan pengangkatan honorer baru, mempertahankan PPPK dan honorer yang sudah ada, serta memberikan ruang penyesuaian bagi daerah agar mampu memenuhi ketentuan fiskal tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.(RBP)

Bagikan: