Meski melarang penambahan honorer, Mendagri menegaskan pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemberhentian PPPK maupun tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujarnya.
Menurut Tito, PPPK dan tenaga honorer tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat keterbatasan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi yang dapat menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka sekaligus tetap mempertahankan keseimbangan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Tito meminta pemerintah daerah melakukan penataan aparatur secara bertahap. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai semakin kuat.
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer maupun PPPK yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.
Mendagri juga menyoroti fakta bahwa mayoritas pemerintah daerah saat ini masih berada di atas batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi itu menunjukkan perlunya langkah pengendalian yang lebih serius agar ruang fiskal daerah tetap terjaga.
