Berita Utama

Mendagri Larang Pemda Angkat Honorer Baru, PPPK dan Honorer Lama Jangan Diberhentikan

Meski melarang penambahan honorer, Mendagri menegaskan pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemberhentian PPPK maupun tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujarnya.

Menurut Tito, PPPK dan tenaga honorer tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat keterbatasan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi yang dapat menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka sekaligus tetap mempertahankan keseimbangan keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Tito meminta pemerintah daerah melakukan penataan aparatur secara bertahap. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai semakin kuat.

Ia menegaskan bahwa tenaga honorer maupun PPPK yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.

Bagikan: