Berita Utama

Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Biak Buntu, Kasus Berlanjut ke Polresta Banggai

“Kami berharap persoalan antarwarga ini bisa selesai secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada kesepakatan, kami akan membuat surat keterangan sebagai bukti bahwa mediasi telah dilaksanakan. Selanjutnya para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum di Polresta Banggai,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir kakak Jamila, Satri Bunu. Ia berharap pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas tetap membantu mengawal penyelesaian perkara hingga tuntas.

“Kami berharap pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas dapat bersama-sama membantu agar persoalan ini segera selesai. Selama ini keberadaan atau tempat tinggal saudara Adi juga belum diketahui secara pasti oleh pemerintah desa maupun Bhabinkamtibmas. Kami berharap hal itu menjadi perhatian agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan dugaan pencurian yang menjadi awal munculnya sengketa masih sebatas klaim dari salah satu pihak dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Jamila menyatakan akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banggai. (Alin)

Bagikan: