Dalam mediasi itu, Jamila S. Bunu membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengambil barang milik pelapor dan mengaku bahkan tidak mengetahui lokasi rumah kos yang dimaksud.
“Saya sama sekali tidak pernah mengambil barang milik pelapor. Bahkan saya tidak tahu di mana rumah kos saudara Adi. Nama baik saya sudah tercemar dan saya tidak bisa menerima dituduh tanpa bukti yang sah,” kata Jamila.
Merasa nama baiknya dirugikan, Jamila menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Kemarin saya baru sebatas membuat pengaduan. Hari ini saya akan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Banggai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Biak mengatakan pemerintah desa telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai. Namun karena tidak tercapai mufakat, pemerintah desa akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami berharap persoalan antarwarga ini bisa selesai secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada kesepakatan, kami akan membuat surat keterangan sebagai bukti bahwa mediasi telah dilaksanakan. Selanjutnya para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum di Polresta Banggai,” ujarnya.
