Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Muhammad Fikri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat Adat Tau Taa dengan mencocokkan dokumen dan surat-surat yang telah diserahkan. “Aspirasinya akan segera kami tindaklanjuti,” kata Fikri.
Pernyataan itu disampaikan saat massa meminta kejaksaan mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran yang dipersoalkan masyarakat adat. Selain mendatangi Kejati dan Kanwil ATR/BPN, massa juga menyampaikan tuntutan serupa ke Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Mereka mendesak Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik agraria yang dinilai merugikan masyarakat adat. Kepada Kapolda Sulawesi Tengah, massa meminta evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat lokal, termasuk penanganan oleh Polsek Bungku Utara. Mereka mempersoalkan pemanggilan sejumlah petani dan warga adat oleh Polres Morowali Utara berdasarkan laporan pihak perusahaan.
Massa menegaskan agar penanganan perkara tersebut tidak mengabaikan hak-hak petani dan Masyarakat Adat Tau Taa yang tengah memperjuangkan wilayah adat mereka. Aksi damai ini menjadi bagian dari upaya masyarakat adat mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan di tengah konflik penguasaan lahan dengan perusahaan perkebunan.(Nona/RBP)
