Hukum

Marak Kasus Predator Seksual, Polisi Ingatkan Orang Tua: Ancaman Bisa Datang dari Orang Terdekat

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHPidana.(Alin)

Bagikan:
Iklan Banggai Post