Reza menjelaskan, tersangka Idhamsyah S Tompo diancam melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Setelah tersangka Idhamsyah Tompo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, saat ini penyidik terus bekerja marathon di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tutur Reza. (IK)
