Berita Utama

Mantan Kepala BPKAD Adukan Bupati Banggai ke Presiden

Marsidin Ribangka

Namun ironisnya, sudah lebih sebulan sampai dengan saat ini Bupati Banggai tidak melaksanakan putusan PTUN Palu tersebut.

Surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 terlampir.

“Sesungguhnya kasus Demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) kasus Demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Bupati Banggai saudara Amirudin Tamoreka sejak tahun 2022,” urainya.

Olehnya, ia meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan dan arahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.

Surat aduan itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BKN Republik Indonesia Wilayah IV di Makasar, Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah di Palu dan Bupati Banggai di Luwuk. (*)

Bagikan: