Berita Utama

Lindungi Hak Cipta dan Paten Pelaku Ekraf, Pemkab Banggai Gelar Sosialisasi HKI

Foto: Diskominfo Banggai

“Seperti halnya Tenun Nambo yang memiliki motif dan nilai kebudayaan yang tidak dimiliki daerah lain, harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mematenkan indikasi geografisnya sebagai aset kebudayaan Kabupaten Banggai,” tambah dia.

Wakil Bupati Banggai selanjutnya mengingatkan agar mendokumentasikan dengan baik setiap penemuan, karya dan produk para pelaku usaha Ekraf untuk menunjang perlindungan HKI.

“Dokumentasi dan pencatatan yang baik mencegah karya anak daerah ditiru atau diklaim hak ciptanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Drs. H Furqanudin Masulili.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Muhammad Fauzi SH., MH, HKI memaparkan dua jenis hak, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Cipta berlaku untuk kesenian dan ilmu pengetahuan sedangkan Hak Kekayaan Industri diperuntukan bagi merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menjamin upaya perlindungan dan mendampingi pengurusan HKI produk-produk dan karya masyarakatnya,” imbuhnya.

Bagikan: