Foto: Ilustrasi PPKM/NET
BANGGAIPOST, Malang- Dinyatakan bersalah, terbukti melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, dalam kegiatan bersepeda Pada 19 September 2021, Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi denda sebesar Rp.25 juta.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M Aulia Reza Utama di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, sebagaimana dikutip dari antaranews.com mengatakan bahwa, jika denda tersebut tidak dibayar oleh Wali Kota Malang Sutiaji, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
“Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari,” ucap Aulia menegaskan.
Aulia menjelaskan pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri itu, selain Sutiaji, sanksi denda juga dijatuhkan pada dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri.
Menurutnya untuk sanksi denda yang diberikan kepada Erik yakni denda sebesar Rp15 juta, atau pidana kurungan selama 10 hari, dan untuk Arif, sanksi denda sebesar Rp10 juta, atau pidana kurungan selama delapan hari.
“Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49,” ujarnya.
