Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Banggai.
Publik dan para pemangku kepentingan diminta menunggu putusan MK demi menegakkan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan kredibel. (*)
