Iklan Banggai Post
Berita Utama

Kuasa Hukum Enam Kades Minta Bupati Banggai Jalankan Putusan PTUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Tim Hukum 6 Kades saat mengajukan Surat ke Bupati Banggai

Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta kepada Bupati Banggai selaku tergugat agar segera melaksanakan putusan-putusan tersebut dengan mencabut keputusan pemberhentian terhadap enam kepala desa dimaksud serta memulihkan kembali kedudukan mereka sebagai kepala desa.

โ€œDengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, kami meminta agar Bupati Banggai segera melaksanakan amar putusan pengadilan dengan mencabut keputusan pemberhentian dan memulihkan kedudukan para penggugat sebagai kepala desa,โ€ ujar La Ode Muhammad Dzul Fijar dalam surat permintaan tersebut.

Surat permintaan pelaksanaan putusan itu telah diterima oleh pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai pada Senin, 9 Maret 2026. Penerimaan surat tersebut juga disertai tanda terima dokumen yang memuat lampiran berupa fotokopi surat kuasa, salinan putusan PTUN Palu, salinan putusan PT TUN Makassar, serta surat keterangan putusan berkekuatan hukum tetap.

Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan. (*)

Bagikan: