Iklan Banggai Post
Berita Utama

Kuasa Hukum Enam Kades Minta Bupati Banggai Jalankan Putusan PTUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Tim Hukum 6 Kades saat mengajukan Surat ke Bupati Banggai

Adapun nomor perkara masing-masing penggugat di PTUN Palu dan PT TUN Makassar antara lain: Ruhyana dengan perkara Nomor 22/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan banding Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS; H. Manippi dengan perkara Nomor 26/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS; Sudarsono dengan perkara Nomor 21/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS; Mustofa dengan perkara Nomor 25/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS; Fenny Sangkaning Rahayu dengan perkara Nomor 23/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS; serta Indri Yani Madalombang dengan perkara Nomor 24/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS.

Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa perkara pemberhentian kepala desa termasuk kategori sengketa yang dikenai pembatasan kasasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Oleh karena itu, setelah diputus di tingkat banding oleh PT TUN Makassar, putusan tersebut secara hukum dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Bagikan: