KUA dan PPAS-P berisi rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD setiap program dan kegiatan sebagai acuan penyusunan RKPA-SKPD dan RAPBD-P yang telah disusun dan berpedoman pada Permendagri No 86 tahun 2017.
“Perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan kebijakan umum pada APBD dengan mempertimbangakan berbagai hal yakni perkembangan yang tidak sesuai asumsi dengan KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa TA sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” ujarnya.
Adapun ringkasan proyeksi APBD-P tahun 2022 antara lain :
Pendapatan Rp. 620.097.689.961,-
Pendapatan transfer Rp.446.394.093.467,-
Rincian belanja operasi sebagi berikut :
Belanja Pegawai Rp.231.117.235.339,-
Belanja barang dan jasa Rp.210.117.745.660,-
Belanja hibah Rp.40.159.112.468,-
Belanja modal Rp.97.759.606.534,-
Belanja tidak terduga Rp.1.590.102.512,-
Belanja transfer Rp.90.961.813.078.-
Rincian pembiayaan sebagai berikut
Silpa Rp.18.607.925.629,-
Pengeluaran pembiayaan berasal dari penyertaan modal Rp.3.000.000.000. (IK)
