Meski pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, Fikri menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memang mengedepankan pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif, namun bukan berarti pelaku bebas dari pertanggungjawaban.
“Anak tetap subjek hukum. Perlindungan tetap diberikan, tapi keadilan bagi korban juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran dan tanggung jawab orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor. Dalam konteks hukum perdata, orang tua berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Fikri pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Banggai, untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut secara transparan dan tanpa intervensi.
