BANGGAIPOST, LUWUK TIMUR – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang berujung maut di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, pada 25 Maret 2026, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Fikri Palawa yang menilai kasus tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan persoalan hukum serius yang harus ditangani secara tegas dan profesional.
Berdasarkan kronologi yang berkembang di masyarakat, korban saat itu tengah berkendara dari arah Balantak menuju Luwuk. Setibanya di pertigaan depan masjid Desa Hunduhon, korban berupaya berbelok ke kanan.
Sejumlah saksi menyebutkan bahwa lampu sein kanan kendaraan korban masih dalam keadaan menyala saat kejadian, yang mengindikasikan adanya isyarat sebelum melakukan manuver.
Namun nahas, dari arah yang sama, kendaraan pelaku justru menabrak korban dari belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya kelalaian serius dari pengendara di belakang, yang seharusnya menjaga jarak aman, mengontrol kecepatan, serta mengantisipasi pergerakan kendaraan di depannya.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Secara hukum, peristiwa ini sudah memenuhi unsur kelalaian berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” tegas Fikri Palawa.
Ia merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
