“KPU di daerah tidak bisa menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik dari argumentasi para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya,” demikian kata Syarif Ambu.
Uji lublik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dua sesi tersebut mayoritas peserta menyepakati pembagian dapil sama dengan pemilu 2019 yakni 4 dapil, Balut 1 Kecamatan Banggai dan Banggai Utara, Balut 2 Kecamatan Banggai Tengah dan Banggai Selatan, Balut 3 Kecamatan Labobo dan Bangkurung dan Balut 4 Bokan Kepulauan.
Sedangkan untuk pembagian kursi terdapat dua opsi, pertama Balut 1 dengan 9 kursi, Balut 2 dengan 4 kursi, Balut 3 dengan 4 kursi dan Balut 4 dengan 3 kursi. Opsi kedua pertama Balut 1 dengan 8 kursi, Balut 2 dengan 4 kursi, Balut 3 dengan 4 kursi dan Balut 4 dengan 4 kursi. Perbedaan pembagian kursi ini terjadi karna data jumlah penduduk yang ada di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berbeda dengan jumlah penduduk yang dimiliki oleh Kecamatan Bokan. (IK)
