Berita Utama

KPU Banggai Laut Gelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Banggai Laut

“Dari diskusi yang berkembang dicatat dalam notulensi, pendapat para tokoh berimbang antara setuju tentang pembagian dapil dan jumlah kursi setiap dapil,” ujar Syarif Ambu.

Ia menuturkan uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.

Untuk melakukan penataan dapil, katanya, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.

“Alokasi kursi anggota DPRD harus dilihat dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Banggai Laut sebanyak 74.246 jiwa dan jumlah kursi di DPRD tidak berubah masih tetap 20 kursi,” ucapnya.

Hasil uji publik ini, selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk dipaparkan ke KPU RI.

“KPU di daerah tidak bisa menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik dari argumentasi para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya,” demikian kata Syarif Ambu.

Bagikan: