Pelayanan Publik

Ketua DPRD Banggai Dorong RDP dengan Manajemen RSUD Luwuk, Publik Justru Pertanyakan Aliran Uang Parkir

Di luar persoalan besaran tarif, publik juga mempertanyakan ke mana uang parkir yang dibayarkan pengunjung mengalir. Apakah penerimaan tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening BLUD RSUD Luwuk, atau diterima melalui rekening perusahaan pengelola parkir sebelum disetorkan kepada pihak rumah sakit?

Bendahara DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Banggai sekaligus pemerhati sosial, Tambrin Kubo, sebelumnya meminta manajemen RSUD membuka mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk pola penerimaan dan pembagian hasil parkir.

Menurut Tambrin, apabila pengelolaan parkir melibatkan vendor, penerimaan bruto semestinya tercatat terlebih dahulu dalam rekening BLUD RSUD, sementara perusahaan pengelola memperoleh imbalan jasa sesuai kesepakatan kerja sama.

โ€œPola yang benar, uang parkir masuk bruto ke rekening BLUD RSUD, vendor hanya dapat fee pengelolaan 20 sampai 30 persen. Dan harus ada laporan bulanan ke Bapenda,โ€ tegas Tambrin. Ia juga menekankan pentingnya pencatatan penerimaan secara transparan dan dapat diaudit.

โ€œKalau sudah BLUD, uangnya masuk ke rekening BLUD RSUD, bukan ke Dispenda. Tapi tetap tercatat sebagai PAD dan diaudit BPK. Ini yang sering tidak dipahami publik,โ€ jelasnya.

Bagikan: