Namun, bagi masyarakat umum, berbagai laporan tersebut belum sepenuhnya mudah diakses dan dipahami. Tidak tersedia satu kanal publik yang secara sederhana menjelaskan total nilai CSR yang masuk ke Banggai setiap tahun, program apa saja yang dibiayai, serta siapa penerima manfaatnya.
Persoalan transparansi ini pernah mencuat dalam polemik dana CSR ambulans yang menyeret nama JOB Tomori. Saat itu, DPRD Banggai meminta perusahaan membuka dokumen perencanaan, naskah hibah, berita acara serah terima hingga rincian alokasi dana CSR beserta struktur pengelolanya.
Bahkan, DPRD Banggai pada 2025 merekomendasikan pencabutan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018. Salah satu pertimbangannya adalah karena regulasi tersebut dinilai tidak lagi berpihak kepada masyarakat di wilayah ring satu perusahaan migas.
DPRD juga menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengambil posisi sebagai fasilitator dan pengawas, bukan menjadi pihak yang terlalu jauh terlibat dalam pengelolaan program CSR.
Kritik serupa kerap disampaikan pegiat lingkungan dan tokoh masyarakat. Menurut mereka, CSR tidak boleh berhenti pada pembagian bantuan yang bersifat sesaat atau sekadar menjadi alat membangun citra perusahaan. Program tanggung jawab sosial seharusnya dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, melibatkan partisipasi warga, serta dapat diukur dampaknya.
