Di Sulteng, pembagian 50:50 memang lebih seimbang dibandingkan OKI, namun pemangkasan porsi Banggai dari 60% ke 50%—tanpa penjelasan terbuka soal hasil due diligence atau studi cadangan migas—meninggalkan rasa antiklimaks. Lebih melempem lagi, soal transparansi. Meski Adendum Perjanjian disebut-sebut, dokumen ini belum pernah dipublikasikan di situs resmi Pemprov (sultengprov.go.id) maupun Pemkab Banggai. Alur penyertaan modal ke PT Pembangunan Sulteng juga belum jelas: apakah dana akan dialihkan ke anak perusahaan bersama atau tetap dikelola terpisah? Artikel Cakrawala Banggai (27/10/2025) tidak merinci hal ini, padahal APBD Sulteng 2025 senilai Rp18,46 triliun mencantumkan alokasi umum untuk BUMD tanpa rincian spesifik terkait PI. Tanpa kejelasan itu, kesepakatan 50:50 rawan dianggap sebagai “janji manis” baru—terlebih setelah janji 60:40 yang dulu digembar-gemborkan kini berubah tanpa alasan gamblang.
Menurut saya, Pemprov dan Pemkab Banggai harus menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk membangun kepercayaan. Publikasikan Adendum Perjanjian, hasil studi cadangan migas, serta rincian penyertaan modal ke anak perusahaan bersama. Jelaskan secara terbuka mengapa porsi Banggai dipangkas dari 60% ke 50%—apakah karena tekanan fiskal, hasil due diligence, atau kompromi politik?
