Selain itu, tujuan kerja sama ini untuk memudahkan mahasiswa dalam hal melakukan riset tentang lembaga peradilan,”Terimakasih Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Luwuk atas kepercayaan ini. Semoga menjadi sarana produktif untuk pengembangan Keilmuan Hukum dan Kemahiran Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk,”tuturnya.
Terkait implementasi penegakkan hukum, ia menginformasikan jika saat ini Fakultas yang dipimpinnya telah membuka Lembaga Penelitian, Konsultasi dan Bantuan Hukum.
Lembaga ini akan bersinergi dengan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Luwuk untuk melayani masyarakat,”Melalui lembaga ini, kami siap melayani masyarakat terkait pemberian bantuan Hukum. Ini merupakan wujud penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat,”terangnya.
Terkait kerja sama itu, Pengadilan Agama kelas 1 B luwuk, berkomitmen membuka ruang bagi mahasiswa dalam hal meningkatkan kemahiran hukum,”Pengadilan agama terbuka bagi mahasiswa yang ingin melakukan praktek peradilan semu. Begitupun untuk kebutuhan Riset,”tutur Humas Pengadilan Agama Akhyaruddin,LC kepada Banggai Post. (NS)

