
BANGGAI POST, BALUT– Tindak pidana Korupsi di Kabupaten Banggai Laut sepertinya tidak pernah habis.
Melalui siaran pers yang diterima media ini Nomor: 09 /P.2.3/KPH/06/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat, SH.MH.
Jum’at (29/7) pukul 16.00 WITA, Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap 2 (orang) tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar
Rp.2.900.000.000,- .
Dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut masing-masing
SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.
SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh)
hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
