Baca Juga: Kalah di Bawaslu, Haluan Baru Lanjut ke PTUN
“Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan terhitung sejak periode Agustus 2022 sampai dengan November 2022,”pungkasnya.(NS)
“Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan terhitung sejak periode Agustus 2022 sampai dengan November 2022,”pungkasnya.(NS)