Pemerintahan

Kasus Dugaan Korupsi Dana PI di Riau, Peringatan Dini untuk Banggai

Kabupaten Banggai sedang mempersiapkan pengelolaan PI 10 persen pada Blok Senoro-Toili untuk masa perpanjangan kontrak yang ditargetkan efektif sekitar akhir 2027.

Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan skema pengelolaan melalui badan usaha milik daerah. PT Banggai Energi Utama (Perseroda) atau BEU, yang seluruh sahamnya dimiliki Pemkab Banggai, dipersiapkan sebagai pihak penerima PI dari sisi kabupaten.

BEU bersama BUMD milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, PT Pembangunan Sulteng, telah menyepakati pembentukan anak perusahaan pengelola PI dengan skema pembagian hasil 50:50 antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Dalam skema pengembangan Blok Senoro-Toili, para pemegang kepentingan yang disebut untuk masa perpanjangan terdiri atas PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi sebesar 50 persen sebagai operator, PT Medco E&P Tomori Sulawesi sebesar 30 persen, dan Tomori E&P Limited sebesar 20 persen.

PI 10 persen merupakan hak partisipasi yang ditawarkan kepada BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi. Pelaksanaannya memerlukan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan bisnis sesuai regulasi yang berlaku.

Bagikan: