LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Penahanan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Provinsi Riau menjadi peringatan bagi daerah yang sedang mempersiapkan pengelolaan hak partisipasi migas, termasuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka dalam perkara pengelolaan dana PI PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024. Kasus tersebut diberitakan Kompas pada 23 Oktober 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, menyatakan penahanan dilakukan setelah pengembangan penyidikan. Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, delapan telah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia, belum diperiksa.
Audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut menaksir kerugian sekitar Rp64,22 miliar. Penyidik mendalami keputusan dan transaksi yang diduga menyimpang dalam pengelolaan dana PI.
Kasus ini menjadi perhatian karena PI merupakan salah satu instrumen bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pengelolaannya melibatkan keputusan bisnis, transaksi keuangan, serta pertanggungjawaban perusahaan yang harus mengikuti ketentuan berlaku.
