LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Menipisnya kas daerah Kabupaten Banggai berpotensi mengganggu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut dinilai Supriadi Lawani atau yang akrab disapa Budi sebagai dampak tingginya beban belanja pegawai serta perlunya perbaikan dalam perencanaan keuangan daerah.
Berdasarkan data SIMTRADA Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang dilaporkan Antara, belanja pegawai Kabupaten Banggai dalam APBD 2026 mencapai Rp1,13 triliun atau 41,70 persen dari total belanja sebesar Rp2,75 triliun.
Angka tersebut melampaui batas 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banggai hanya sekitar Rp304,5 miliar, sementara Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp1,97 triliun. Tekanan fiskal juga diperbesar oleh penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sekitar Rp310,5 miliar untuk menutup kebutuhan belanja.
“Pemda sudah mengetahui sejak awal bahwa gaji PPPK menjadi beban APBD. Karena itu, pengangkatan pegawai seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Budi, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, Budi menilai persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Pemerintah Kabupaten Banggai. Pemerintah pusat juga memiliki peran melalui kebijakan penataan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK.
