Berita Utama

Karst Banggai Kepulauan antara Perlindungan dan Eksploitasi

Karst Banggai Kepulauan berkembang pada dua formasi batu gamping, yakni Formasi Salodik dan Formasi Peleng, yang mencakup sekitar 97,7 persen wilayah daratan Banggai Kepulauan. Bentang alamnya terdiri dari eksokarst berupa perbukitan karst dan kerucut karst, serta endokarst berupa gua-gua alami yang memiliki fungsi hidrologis penting.

Masyarakat Banggai Kepulauan sangat bergantung pada mata air sebagai sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari. Eksploitasi tambang batu gamping berpotensi mengurangi debit mata air, mencemari sumber air bersih, hingga mengancam pangan lokal masyarakat seperti ubi Banggai.

Sebagai daerah kepulauan dan pulau kecil, Banggai Kepulauan sangat rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan. Penambangan karst dapat memicu hilangnya mata air, kerusakan hutan, rusaknya lahan pertanian dan perkebunan, hilangnya keanekaragaman hayati, longsor, hingga kerusakan ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Potensi wisata alam seperti danau, pantai, gua, dan air terjun juga terancam kehilangan daya tariknya apabila kawasan tangkapan air mengalami kerusakan.

Karena itu, kehadiran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 sesungguhnya menjadi bentuk komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem karst. Amanat perda tersebut menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan karst harus dilakukan secara sistematis dan terpadu guna mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Bagikan: