Berita Utama

Kalah Lagi di Mahkamah Agung, KPU Banggai Jungkir Balik Lawan Mantan PPK Batui

Sugianto Adjadar

โ€œKemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga bagi seluruh warga yang memperjuangkan haknya secara konstitusional. Proses panjang ini menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak semena-mena, apalagi terhadap penyelenggara di level bawah,โ€ kata Ruslan.

Dengan hasil ini, integritas KPU Banggai dipertanyakan karena melakukan tindakan administratif yang terbukti melanggar hukum. Baik evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberian sanksi dan mekanisme pengambilan keputusan internal.

Padahal, jika saja KPU mengikuti prosedur yang benar dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Konflik ini tidak perlu terjadi dan menguras waktu, tenaga, serta anggaran negara.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh KPU Banggai. Putusan ini bersifat final dan mengikat. (*)

Bagikan: