BANGGAIPOST.COM- KPU Banggai kembali jungkir balik setelah tiga kali beruntun mengalami kekalahan telak dalam proses peradilan. Baik ditingkat PTUN Palu, PTTUN Makkasar hingga mencapai titik akhir di Mahkamah Agung.
Kenyataan pahit KPU atas kekalahan melawan mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum Jati Centre Palu telah berangsur sejak 16 April 2024.
Atas putusan kasasi nomor 238/KTUN/2025 tertanggal 23 Mei 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi KPU Banggai.
Dalam kutipan putusan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan KPU Banggai sebagai pemohon tidak dapat dibenarkan, dan putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan
dalam penerapan hukum.
“Kami selaku kuasa hukum dari awal telah optimis bahwa tindakan KPU Banggai cacat hukum karena tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya. Bukan malah langsung menjatuhkan sanksi tanpa memberikan ruang pembelaan” Tegas Ruslan Husen, ketua tim hukum Jati Centre Palu. Rabu, 11 Juni 2025.
Pertimbangan Mahkamah Agung
