Oleh karena itu kata dia, perlu dicatat bahwa apapun hasil dari PTUN nanti juga tidak akan merubah niat mereka (Haluan Baru-red) untuk ke DKPP. “Karena sampai saat ini kami sangat yakin ada pelanggaran terhadap Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No.1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu khususnya Pasal 15 huruf a dan b terkait verifikasi administrasi yang semrawut dan tidak cermat,” pungkasnya. (IK)
Kalah di Bawaslu, Haluan Baru Lanjut ke PTUN
Penulis: Banggai Post
Sumber: Banggai Post
07 Sep 2020, 14:30
2 menit baca
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait
Almarhum Murad Husain Raih Penghargaan Legacy Award dari KADIN Indonesia
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM,Palu- Almarhum H.Murad Husain meraih penghargaan Legacy Award Achievement dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia....
4 jam lalu
•
6 menit baca
Kasasi Hari Sapto Adji Ditolak Mahkamah Agung
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM, Luwuk- Perjalanan panjang perkara hukum Anggota DPRD Banggai Hari Sapto Adji mempertahankan keanggotaannya di Partai...
17 Sep 2026, 17:47
•
1 menit baca
Bukan Hanya Alsintan, Bantuan Kandang Ayam (juga) Diduga ‘Dimaharkan’
Berita UtamaLUWUK, BANGGAIPOST.COM Dugaan pungutan, jual beli hingga “mahar” bantuan pemerintah diduga kuat tidak hanya terjadi pada...
16 Sep 2026, 18:33
•
3 menit baca
Seleksi Direksi Perumdam Banggai 2026–2031, Internal Karyawan Dorong “Orang Dalam”
Berita UtamaLUWUK, BANGGAIPOST.COM Masa jabatan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021–2026 akan berakhir pada September...
16 Sep 2026, 15:56
•
2 menit baca
