Berita Utama

Kafe Digeledah Polri, Pengusaha Asal Luwuk Ferry Yanto Hongkiriwang Kembali Jadi Sorotan

Budi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum. “Kami menyampaikan kepada siapa pun yang coba menghalangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Ferry Yanto Hongkiriwang dikenal sebagai pengusaha asal Luwuk yang merantau ke Jakarta. Suara.com dalam laporan profilnya menyebut Ferry mengawali karier sebagai sales kipas angin sebelum kemudian membangun bisnis kuliner bersama istrinya, Susan Limurti. Bersama sang istri, ia mengembangkan usaha melalui PT Gontran Cherrier Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Cafe de’Clan. Selain bisnis kuliner, Ferry juga aktif di dunia otomotif dan pernah terlibat dalam penyelenggaraan Japan Super Touring Championship (JSTC) di Sirkuit Sentul pada 2018.

Namun, di balik perjalanan bisnisnya, nama Ferry beberapa kali dikaitkan dengan perkara hukum. Pada 2025, ia menjadi perhatian publik setelah ditangkap Polri dalam kasus dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan terhadap seorang anggota Densus 88 yang disebut tengah melakukan pembuntutan di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta. Perkara tersebut sempat memicu perhatian luas karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.

Bagikan: