Berita Utama

Kacabjari Pagimana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi APBDes Siuna

Tersangka SA menjalani penahanan di Lapas kelas II Luwuk.

Tersangka  SA dalam perkara ini disangka dengan  Primair : Pasal 603 J.o Pasal 20 huruf a dan c J.o Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 , Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 J.o Pasal 20 huruf a dan c J.o Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah dilakukan penetapan tersangka selanjutnya terhadap Tersangka SA dilakukan Penahanan selama 20 hari  di Lapas Kelas II B luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.(*)

Bagikan: