Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Batui bersama barang bukti miras jenis cap tikus. Dihadapan polisi pelaku mengakui bahwa cap tikus itu didapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Toili.
“Cap tikus ini dibeli dari seorang warga di Kecamatan Toili sebanyak 20 kantong, dengan harga Rp15 ribu per kantong plastiknya,” terang Iptu Yoga.
Namun belum ada satupun miras yang terjual, pelaku sudah habis mengonsumsi (Bagate.red) 7 kantong cap tikus sendiri di tengah bulan suci Ramadhan 2021.(NS/Hmp)
